Senin, 30 Maret 2015

Manusia dan Budaya



Assalamu’alaikum warahmatulah Wabarokah.
Alhamdulillahirabbil’alamin, Ashaduala ilaha ilallah, waashaduanamuhammadarrasulullah.

Pada kesempatan kali ini, penulis akan menceritakan tulisan yang ber tema “Manuasia dan Budaya”, disamping untuk memenuhi tugas mata kulia “Ilmu Budaya Dasar”, tulisan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan kita tentang budaya, khususnya budaya minangkabau, yang berpusat di provinsi Sumatera Barat.



Manusia dan Budaya


Menurut Wikipedia Indonesia (http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya), Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Photographer: Ilham Bismark
Di daerah minangkabau, terdapat suatu tempat yang dijuluki “Nagari Saribu Rumah Gadang” artinya negri seribu rumah gadang. Rumah gadang merupakan rumah adat minangkabau, dan di daerah tersebut memang terdapat ratusan Rumah Gadang. Nama resmi dari daerah tersebut adalah “Koto Baru” yang terdapat di Kabupaten Solok Selatan. Fyi, di Sumatera Barat terdapat banya tempat yang dinamakan Koto Baru. Koto Baru yang terdapat di Solok Selatan sendiri merupakan suatu tempat kecil  yang  terkenal di Solok Selatan sehingga Kabupaten Solok Selatan sendiri sering disebut sebagai kabupaten saribu rumah gadang. Daerah sekitar Negari Saribu Rumah Gadang juga terdapat banyak Rumah Gadang, walau sekarang sudah banya rumah modern yang ditempati masyarakat setempat.

Rumah gadang juga memiliki makna tertentu disetiap arsitekturnya. Salah satunya atap rumah gadang yang berbentuk gonjong, menceritakan sebuah kisah asal mula nama “Minangkabau” yang berhubungan dengan pertandingan adu kerbau, sehingga cerita tersebut menginspirasi pembuatan gonjong rumah gadang.

Rumah gadang bukan merupakan kepunyaan pribadi melainkan kepunyaan suku masing-masing, dan berbeda dengan budaya daerah lain, di minangkabau memiliki kekerabatan “Matrilineal”, artinya kekerabatan menurut garis keturunan ibu, jadi yang istilahnya “pamacik kunci rumah gadang” artinya pemegang kunci rumah gadang adalah Limpapeh atau wanita yang dituakan di suku tersebut. Karena rumah gadang bukan kepunyaan pribadi, jadi menjual rumah gadang dihitung melanggar hukum disana.

Rumah gadang merupakan bagian budaya minangkabau, dan minangkabau merupakan bagian dari budaya Indonesia,. Budaya khususnya di minangkabau merupakan kekayaan Indonesia. Karena Indonesia memiliki berbagai budaya, seharusnya kita bisa melestarikan budaya yang ada di daerah kita masing-masing. Karena seperti yang kita ketahui, Negara Amerika Serikat merupakan Negara adidaya, mereka bisa maju karena mereka melestarikan budaya mereka, Indonesia juga bisa maju jika kita bisa melestarikan budaya kita sendiri.

#IB

Selasa, 13 Januari 2015

Etnosentris

Etnosentris

Etnosentris adalah suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya orang lain. Mereka akan selalu memandang budaya orang lain dari kacamata budayanya. Hal ini terjadi karena nilai-nilai yang telah tersosialisasi sejak kecil sudah menjadi nilai yang mendarah daging (internalized value) dan sangatlah susah untuk berubah dan cenderung dipertahankan bila nilai itu sangat menguntungkan bagi dirinya. Terdapat 2 jenis etnosentris yaitu:

1. etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain.
2. Etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain.

Tidak selamanya primordial merupakan tindakan salah. Akan tetapi bisa saja dinilai sebagai sesuatu yang mesti dipertahankan. Dalam sudut pandang ajaran (ritual) misalnya. Perilaku primordialisne merupakan unsur terpenting, saat memberlakukan ajaran intinya.

Etnosentris di Indonesia

Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi.

Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial. 

Budaya budaya di Indonesia menurut penulis pribadi sangatlah menakjubkan, bayangkan saja di satu provinsi bisa terdapat ratusan bahasa dan budaya, apalagi dengan banyaknya jumlah provinsi di Indonesia. Seharusnya ini tidak menjadi perpecahan diantara budaya di Indonesia, seharusnya ini bisa menjadi batu loncatan untuk berdampingan dan menutupi kekurangan masing-masing. Bapak Jusuf Kalla pernah ke aceh, beliau ingin menyelesaikan sengketa yang terjadi di aceh, sebelum berangkat beliau berbicara sedikit dengan orang arab, setelah menceritakan tujuannya, orang arab itupun ingin ikut dengan alasan ingin memberitahu kepada orang aceh bahwa anda masih beruntung dari pada kami orang arab, di tanah arab bahasa hanya ada satu, warna kulit hampir sama, agama sama,budaya sama, tapi pecah menjadi 18 negara, kalau di Indonesia ada ratusan bahasa, macam-macam warna kulit dan agama tetapi masih tetap bisa bersatu. Sesungguhnya kita bisa mengambil hikmah yang ada.

Secara umum sikap etnosentris tidak jauh berbeda dengan sikap diskriminasi. Sikap etnosentris seakan-akan memecahkan Indonesia, dan bermunculan kelompok-kelompok rasis. Mereka akan terus memandang kekurangan dari budaya daerah lain, dan membandingkannya dengan budaya mereka sendiri yang telah mereka anggap paling benar.

Akibat dari sikap ini akan menimbulkan sikap tidak enak kepada orang yang berbeda rasnya. selain itu juga menimbulkan masalah yang serius seperti perang antar suku, unjuk rasa penolakan yang berbasis agama dan berbagai macam hal yang cukup membuat pemerintah bingung. Dampak yang sebenarnya belum terlalu tampak pada zaman sekarang akan berkelanjutan jika tidak dikurangi atau diminimalisir. Sikap ini sebenarnya berbahaya bagi kehidupan pribadi maupun ras masing-masing. 

Sebenarnya kita tidak perlu menilai orang atas hal ini, cukup menilai diri apakah kita sudah terhindar dari sikap ini? Indonesia terdiri dari banyak budaya, banyak adat, banyak bahasa, dan tentunya banyak kepribadian dan yakinlah bahwa perbedaan itu memang sulit bersatu, namun bisa berdampingan.

Sumber: 
http://id.wikipedia.org
http://mbahkarno.blogspot.com

#IB

Diskriminasi

Diskriminasi

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Contoh perilaku diskriminasi di indonesia

Diskriminasi dan kekerasan terhadap orang-orang keturunan Tionghoa di Indonesia telah dicatat setidaknya sejak tahun 1740, ketika Pemerintah Kolonial Belanda membunuh sampai dengan 10.000 orang keturunan Tionghoa selama peristiwa Geger Pacinan. Sejak saat itu, diskriminasi dan kekerasan telah dicatat baik oleh pemerintah asing dan Indonesia. Kejadian terburuk terjadi pada tahun 1998, ketika ratusan orang Tionghoa tewas dan puluhan lainnya diperkosa selama kerusuhan Mei 1998.
Diskriminasi dapat mengambil bentuk kekerasan, diksi atau penggunaan bahasa, dan undang-undang yang sangat membatasi. Karena diskriminasi ini, Tionghoa-Indonesia telah mengalami krisis identitas, tidak dapat diterima oleh Cina dan penduduk Indonesia asli.

Dalam kehidupan, pada dasarnya kita tidak jauh dari hal yang satu ini. Terkadang kita secara tidak sadar kita mengucilkan seseorang yang dianggap tidak penting. ya, wajar saja dengan sikap manusia yang serba terbatas ini menimbulkan sikap negatif seperti diskriminasi. Dalam pelaksanaan pada umumnya pemerintah secara tidak tertulis melarang perbuatan negatif ini, tapi sebagai warga negara harus menanggapi positif, walaupun tidak ada aturan tertulisnya.

Pada personal manusia, yang mengharuskan bersikap baik kepada orang lain terkadang mengucilkan bahkan membully seseorang yang seperti sama-sama kita ketahui memiliki HAMnya sendiri. Sama seperti pendapat orang kebanyakan kita seharusnya menghindari perilaku tersebut. karena selain dilarang dalam agama dan adat masing-masing,  diskriminasi juga akan berdampak kepada kehidupan sosial seseorang, bahkan bisa mengganggu psikologisnya. seseorang yang biasa dikucilkan dan tidak terlalu sering bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya dapat menjadi manusia individual dan ditakuti tidak bisa menjalani kehidupan secara mandiri.

Di sisi korban diskriminasi maupun pelaku diskriminasi sendiri sebenarnya menimbulkan dampak yang jika terus menerus dilakukan akan berpengaruh buruk. Pada diri pelaku diskriminasi, akan menanamkan sikap ketidakpedulian terhadap orang sekitar, dan juga ditakuti dengan sikapnya yang negatif itu akan dibenci orang-orang sekitar apabila Ia tetap pada sikapnya. Sebagai manusia biasa yang tak bersih dari khilaf dan kesalahan ini, penulis berharap kepada pembaca yang efektif maupun yang tidak efektif dapat mengambil sedikit banyak manfaat dari tulisan ini. Stop Discrimination

Sumber : id.wikipedia.org

#IB

Selasa, 06 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat

Persamaan Hak dan Derajat


Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesame. Sementara Derajat adalah tingkatan suatu pandangan seseorang dari masyarakat tertentu.


Persamaan hak dan derajat di Indonesia

Banyak manusia yang berfikir dan menuntut pemerintah untuk menyamaratakan hak dan derajatnya dengan manusia lain. Tanpa ia sadari sebenarnya yang petut untuk meningkatkan hak dan derajat itu adalah manusia yang bersangkutan. Hak dan derajat sebenarnya akan meningkat jika manusia tersebut ingin dan mencoba untuk meningkatkannya, tanpa harus menuntut beberapa instansi untuk melakukan yang sebenarnya adalah tugas dari manusia itu sendiri.

Khusus di Indonesia, dan umumnya di seluruh Negara dunia, penyamarataan hak dan derajat balum sepenuhnya tercapai. Untuk hak sebagai warga Negara sebenarnya telah dianggarkan oleh pemerintah, hanya saja ada sebagian oknum yang selalu belum puas atas apa yang ia inginkan sehingga hak tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat sepenuhnya. Sementara di berbagai Negara di dunia, khususnya Negara maju sudah melaksanakan persamaan hak hingga hampir seratus persen.contoh Australia, adalah salah satu Negara maju dimana semua warganya berhak mendapatkan hidup yang layak, sekalipun dia seorang pengangguran ataupun gelandangan. Setiap warga di sana yang tidak mempunyai biaya untuk makan disediakan dapur umum untuk mereka dan makanan itu pun tentunya gratis. Memang Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Negara-negara lain apalagi Negara maju seperti Australia, tapi setidaknya kita bisa mengambil pengajaran dari contoh tadi.

Tentang persamaan derajat, menurut penulis pribadi sebenarnya adalah tanggung jawab pribadi masing-masing manusia. Jika seorang manusia ingin memiliki derajat yang tinggi, atau minimal sederhana, manusia tersebut tentu seharusnya juga tidak berdiam diri dan menunggu keajaiban yang datangnya entah dari mana, seharusnya ia melakukan sesuatu, jika ia tidak bisa melakukan sesuatu untuk orang lain minimal untuk dirinya sendiri.”Emang kalo rejeki kagak kemane, tapi kalo lu kagak kemane2, mane mao dapet rejeki” kata tersebut saya kutip dari Benjamin S. Masalah persamaan derajat, menurut penulis pribadi tidak akan terjadi, sebab jika semua orang memiliki derajat yang sama, tidak aka nada pemimpin, apalagi pemerintahan, dan tentunya manusia bingung karena tidak ada pemimpin untuk di ikuti. Jadi, perbedaan derajat, menurut penulis pribadi adalah anugrah dan tidak perlu diperdebatkan. Kembali ke konsep pribadi, lakukanlah hal yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kehidupan serta harkat dan martabat diri kita, keluarga, dan orang-orang sekitar kita.

Sumber : id.wikipedia.org


Naturalisasi


Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.


Naturalisasi di indonesia

Sebagai warga negara indonesia, penulis sendiri sebenarnya sedikit bangga dengan banyaknya warga negara asing yang ingin menjadi warga negara indonesia dengan naturalisasi. Banyak hal yang menjadi alasan orang-orang tersebut untuk mendapatkan identitas sebagai warga negara indonesia, di mata awam alasan-alasan tersebut seakan-akan memuji indonesia sehingga banyak orang yang benar-benar ingin menjadi warga negara indonesia.

Di sisi lain naturalisasi juga dipandang beberapa orang sebagai cara lain untuk beberapa alasan khusus, contohnya seperti menikah dengan warganegara indonesia. Seorang warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia tentu harus memiliki identitas yang jelas atas kewarganegaraannya, jika ia memiliki syarat yang lengkap, seharusya ia mengurus naturalisasi secepatnya, agar keluarganya tidak menjadi rumit. Jika orang tersebut tidak melakukan naturalisasi akan berdampak kepada keluarganya, termasuk anaknya yang akan dilahirkan. Anak yang lahir dari warga negara asing dan warga negara Indonesia akan sulit untuk memilih warga negaranya, kecuali orang tuanya yang warga negara asing segera melakukan naturalisasi agar identitas warganegara anaknya jelas.

Naturalisasi yang dilakukan seorang warga negara asing menurut penulis pribadi adalah sebagai bentuk pujian kepada negara indonesia karena ada seorang yang ingin menjadi bagian dari indonesia ini sendiri, tapi entah mengapa, orang-orang tersebut dipersulit dengan banyak syarat dari pemerintahan. Dalam sistem sebenarnya hal ini sah saja, hanya yang menjadi batu sandungan dalam permasalahan ini adalah pengurusan naturalisasi sering kali membutuhkan waktu yang sangat lama, padahal dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan cepat. Sering kali juga pengurusan naturalisasi melalui jalur yang rumit dan bercabang, padahal proses ini bisa melewati jalur yang sederhana dan lurus.

Harapan penulis sendiri agar pihak yang terkait dalam proses naturalisasi bekerja propesional di divisinya masing-masing agar siapapun yang ingin berpindah warga negara segera dan tidak lagi puing memikirkan sulitnya proses ini. Kita sebagai orang warga negara Indonesia biasa juga harus menerima warga negara asing yang telah bernaturalisasi sebagai penduduk sekaligus warga negara Indonesia.

Sumber : id.wikipedia.org

Selasa, 18 November 2014

Tugas 4

Tulisan terakhir di tugas bulan ini mengenai hukum yang dilambangkan dengan dewi keadilan yang matanya ditutup memegang timbangan dan pedang, dan pastinya kita sudah tau maksud dari ketiga hal itu. Berhubung ini tulisan dari tugas terakhir, sampai jumpa dengan tulisan berikutnya di blog ini, mungkin sekitar beberapa minggu lagi. okee,, C U..and wassalam..

 Penetapan dan pelanggara hukum di indonesia


Dewi keadilan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Di indonesia terdapat banyak sekali aturan-aturan yang mengikat warga negaranya, baik itu dalam bidang lalu lintas sampai ke kehidupan sehari-hari. Aturan-auran yang dibuat sebenarnya ditujukan supaya pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin bana pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin banyak aturan, semakin banyak pula pelanggarnya. Hal ini terjadi dikarenakan kebiasaan masyarakat di suatu wilayah yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat lain untuk bersikap seenaknya dalam menjalankan kehidupan. Padahal, sebagai warga negara yang sah, kita sudah berjanji untuk menaati peraturan yang ada.

Sebagian dari warga negara sangat bergantung pada aturan aturan yang berlaku, karena tanpa aturan tersebut kehidupan juga akan menjadi tidak aman, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan inilah yang akan membawa individu seseorang kepada ketidak amanan. Terkadang seseorang menyadari pelanggaran yang dia lakukan, tapi dia tetap melakukannya dengan berbagai alasan yang merugikan orang lain, apalagi dirinya sendiri. Walaupun banyak para pelanggar-pelanggar hukum, ada pula beberapa individu atau sekelompok individu yang menyadari adanya peraturan untuk ditaati. Orang-orang tersebut menyadari bahwa menaati aturan adalah keharusan yang harus dilakukannya, walau dia tau apa yang dia lakukan hanya berpengaruh sedikit untuk kemajuan hukum. Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa apapun yang mereka lakukan sedikit banyaknya pasti akan berpengaruh kepada keteguhan hukum di indonesia.

Intinya, hukum ditetapkan oleh penegak hukum pasti dengan berbagai alasan untuk kebaikan negri ini, tugas kita sebagai warga nergara sebenarnya sederhana, menaati peraturan yang ada dan tidak terpengaruh karena pelanggaran hukum yang telah terjadi walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com

Tugas 3

Tugas kedua dari tiga tugas bulan kedua semester awal pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, masih masalah sosial dan tepatnya tentang pelapisan atau bahasa kerennya stratifikasi sosial. let's reading and happy fun..

Stratifikasi sosial di indonesia


Kasta (Stratifikasi/Pelapisan sosial)
Stratifikasi sosial atau Pelapisan sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial ada banyak, di antaranya akan kita ulas sebagai berikut.

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Stratifikasi di indonesia sebenarnya harus dihilangkan, walau sebenarnya pemerintah ataupun warga negara tidak mengakui secara lisan kalau mereka masih memakai sistem stratifikasi dalam kehidupan mereka. 

Pemerintah tidak membuat undang-undang supaya stratifikasi dilaksanakan, namun dalam pengimplementasiannya sedikit banyaknya pemerintah menjalankan kebijakan tertentu kepada beberapa orang tertentu, sedangkan beberapa orang lainnya tidak mendapat tindakan yang sama. Di daerah penulis pribadi masih banyak sekali pelaksanaan sistem stratifikasi dalam pemerintahan, contohnya saja pengalaman penulis pribadi, sewaktu pemilihan anggota paskibra kabupaten, teman penulis yang sudah jelas ikut dan lulus seleksi tidak mendapat panggilan sebagai anggota paskibra, setelah penulis telusuri, penulis mendapa info dari pengurusnya langsung bahwa teman penulis tersebut digantikan posisinya dengan anak kandung dari orang dalam yang bekerja di dalam pemerintahan. Sangat jelas sekali kita lihat stratifikasi masih berkembang seolah-olah menjai rahasia umum di daerah penulis khususnya dan di negara kita kususnya.

Masyarakat indonesia pada dasarnya tidak ingin adanya stratifikasi di indonesia maupun dari kalangan kelas atas sampai kelas bawah, namun dalam tata bahasa yang baru saja penulis tulis sangat jelas pembagiannya seakan-akan ada sekat yang membatasi antara kata-kata “masyarakat kelas atas” dengan “masyarakat kelas bawah”.
Sebagai masyarakat kelas atas para priayi kebanyakan tidak ingin disamakan dengan masyarakat biasa, cotohnya saja di rumah sakit yang sebagai mana telah kita ketahui bersama sangat jelas terbagi atas tingkat-tingkat pelayanannya sesuai dari posisi dan pembayaran tergantung uang yang dimilikinya. Masyarakat kelas atas lebih memilih kelas VIP di rumah sakit karena merasa sanggup membayarnya, dan cenderung masyarakat kelas atas akan cepat mendapat perhatian medis dibanding yang lain.

Sedangkan masyarakat kelas bawah banyak juga yang memandang rendah masyarakat kelas bawah yang cenderung bersikap sombong atas apa yang dia miliki, walaupun tidak semua orang kaya yang sombong, tapi kebanyakan masyarakat kelas bawah telah memberi lebel sombong kepada kebanyakan orang kaya.

Menurut penulis pribadi keberagaman dalam semua ini adalah anugerah yang indah, karna tanpa keberagaman tidak semua orang akan mendapat apa yang dia mau tanpa bantuan dari orang lain.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com