Naturalisasi adalah proses
perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus
terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia,
masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Naturalisasi di indonesia
Sebagai warga negara indonesia, penulis
sendiri sebenarnya sedikit bangga dengan banyaknya warga negara asing yang
ingin menjadi warga negara indonesia dengan naturalisasi. Banyak hal yang
menjadi alasan orang-orang tersebut untuk mendapatkan identitas sebagai warga
negara indonesia, di mata awam alasan-alasan tersebut seakan-akan memuji
indonesia sehingga banyak orang yang benar-benar ingin menjadi warga negara
indonesia.
Di sisi lain naturalisasi juga dipandang
beberapa orang sebagai cara lain untuk beberapa alasan khusus, contohnya
seperti menikah dengan warganegara indonesia. Seorang warga negara asing yang
telah menikah dengan warga negara Indonesia tentu harus memiliki identitas yang
jelas atas kewarganegaraannya, jika ia memiliki syarat yang lengkap, seharusya
ia mengurus naturalisasi secepatnya, agar keluarganya tidak menjadi rumit. Jika
orang tersebut tidak melakukan naturalisasi akan berdampak kepada keluarganya,
termasuk anaknya yang akan dilahirkan. Anak yang lahir dari warga negara asing dan
warga negara Indonesia akan sulit untuk memilih warga negaranya, kecuali orang
tuanya yang warga negara asing segera melakukan naturalisasi agar identitas
warganegara anaknya jelas.
Naturalisasi yang dilakukan seorang warga
negara asing menurut penulis pribadi adalah sebagai bentuk pujian kepada negara
indonesia karena ada seorang yang ingin menjadi bagian dari indonesia ini
sendiri, tapi entah mengapa, orang-orang tersebut dipersulit dengan banyak
syarat dari pemerintahan. Dalam sistem sebenarnya hal ini sah saja, hanya yang
menjadi batu sandungan dalam permasalahan ini adalah pengurusan naturalisasi
sering kali membutuhkan waktu yang sangat lama, padahal dalam pelaksanaannya
bisa dilakukan dengan cepat. Sering kali juga pengurusan naturalisasi melalui
jalur yang rumit dan bercabang, padahal proses ini bisa melewati jalur yang
sederhana dan lurus.
Harapan penulis sendiri agar pihak yang
terkait dalam proses naturalisasi bekerja propesional di divisinya
masing-masing agar siapapun yang ingin berpindah warga negara segera dan tidak
lagi puing memikirkan sulitnya proses ini. Kita sebagai orang warga negara
Indonesia biasa juga harus menerima warga negara asing yang telah
bernaturalisasi sebagai penduduk sekaligus warga negara Indonesia.
Sumber : id.wikipedia.org
Sumber : id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar