Selasa, 06 Januari 2015

Naturalisasi


Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.


Naturalisasi di indonesia

Sebagai warga negara indonesia, penulis sendiri sebenarnya sedikit bangga dengan banyaknya warga negara asing yang ingin menjadi warga negara indonesia dengan naturalisasi. Banyak hal yang menjadi alasan orang-orang tersebut untuk mendapatkan identitas sebagai warga negara indonesia, di mata awam alasan-alasan tersebut seakan-akan memuji indonesia sehingga banyak orang yang benar-benar ingin menjadi warga negara indonesia.

Di sisi lain naturalisasi juga dipandang beberapa orang sebagai cara lain untuk beberapa alasan khusus, contohnya seperti menikah dengan warganegara indonesia. Seorang warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia tentu harus memiliki identitas yang jelas atas kewarganegaraannya, jika ia memiliki syarat yang lengkap, seharusya ia mengurus naturalisasi secepatnya, agar keluarganya tidak menjadi rumit. Jika orang tersebut tidak melakukan naturalisasi akan berdampak kepada keluarganya, termasuk anaknya yang akan dilahirkan. Anak yang lahir dari warga negara asing dan warga negara Indonesia akan sulit untuk memilih warga negaranya, kecuali orang tuanya yang warga negara asing segera melakukan naturalisasi agar identitas warganegara anaknya jelas.

Naturalisasi yang dilakukan seorang warga negara asing menurut penulis pribadi adalah sebagai bentuk pujian kepada negara indonesia karena ada seorang yang ingin menjadi bagian dari indonesia ini sendiri, tapi entah mengapa, orang-orang tersebut dipersulit dengan banyak syarat dari pemerintahan. Dalam sistem sebenarnya hal ini sah saja, hanya yang menjadi batu sandungan dalam permasalahan ini adalah pengurusan naturalisasi sering kali membutuhkan waktu yang sangat lama, padahal dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan cepat. Sering kali juga pengurusan naturalisasi melalui jalur yang rumit dan bercabang, padahal proses ini bisa melewati jalur yang sederhana dan lurus.

Harapan penulis sendiri agar pihak yang terkait dalam proses naturalisasi bekerja propesional di divisinya masing-masing agar siapapun yang ingin berpindah warga negara segera dan tidak lagi puing memikirkan sulitnya proses ini. Kita sebagai orang warga negara Indonesia biasa juga harus menerima warga negara asing yang telah bernaturalisasi sebagai penduduk sekaligus warga negara Indonesia.

Sumber : id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar