Tulisan terakhir di tugas bulan ini mengenai hukum yang dilambangkan dengan dewi keadilan yang matanya ditutup memegang timbangan dan pedang, dan pastinya kita sudah tau maksud dari ketiga hal itu. Berhubung ini tulisan dari tugas terakhir, sampai jumpa dengan tulisan berikutnya di blog ini, mungkin sekitar beberapa minggu lagi. okee,, C U..and wassalam..
Penetapan dan pelanggara hukum di indonesia
Dewi keadilan |
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
Di indonesia terdapat banyak sekali aturan-aturan yang mengikat
warga negaranya, baik itu dalam bidang lalu lintas sampai ke kehidupan
sehari-hari. Aturan-auran yang dibuat sebenarnya ditujukan supaya pelanggaran
aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik
di negri kita. Semakin bana pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam
kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin banyak aturan,
semakin banyak pula pelanggarnya. Hal ini terjadi dikarenakan kebiasaan
masyarakat di suatu wilayah yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat lain untuk
bersikap seenaknya dalam menjalankan kehidupan. Padahal, sebagai warga negara
yang sah, kita sudah berjanji untuk menaati peraturan yang ada.
Sebagian dari warga negara sangat bergantung pada aturan
aturan yang berlaku, karena tanpa aturan tersebut kehidupan juga akan menjadi
tidak aman, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan inilah yang akan
membawa individu seseorang kepada ketidak amanan. Terkadang seseorang menyadari
pelanggaran yang dia lakukan, tapi dia tetap melakukannya dengan berbagai
alasan yang merugikan orang lain, apalagi dirinya sendiri. Walaupun banyak para
pelanggar-pelanggar hukum, ada pula beberapa individu atau sekelompok individu
yang menyadari adanya peraturan untuk ditaati. Orang-orang tersebut menyadari
bahwa menaati aturan adalah keharusan yang harus dilakukannya, walau dia tau
apa yang dia lakukan hanya berpengaruh sedikit untuk kemajuan hukum. Kebanyakan
dari mereka berpendapat bahwa apapun yang mereka lakukan sedikit banyaknya
pasti akan berpengaruh kepada keteguhan hukum di indonesia.
Intinya, hukum ditetapkan oleh penegak hukum pasti dengan
berbagai alasan untuk kebaikan negri ini, tugas kita sebagai warga nergara
sebenarnya sederhana, menaati peraturan yang ada dan tidak terpengaruh karena
pelanggaran hukum yang telah terjadi walaupun pelanggaran tersebut dilakukan
oleh banyak orang.
Sumber:
id.wikipedia.org
google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar