Selasa, 18 November 2014

Tugas 4

Tulisan terakhir di tugas bulan ini mengenai hukum yang dilambangkan dengan dewi keadilan yang matanya ditutup memegang timbangan dan pedang, dan pastinya kita sudah tau maksud dari ketiga hal itu. Berhubung ini tulisan dari tugas terakhir, sampai jumpa dengan tulisan berikutnya di blog ini, mungkin sekitar beberapa minggu lagi. okee,, C U..and wassalam..

 Penetapan dan pelanggara hukum di indonesia


Dewi keadilan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Di indonesia terdapat banyak sekali aturan-aturan yang mengikat warga negaranya, baik itu dalam bidang lalu lintas sampai ke kehidupan sehari-hari. Aturan-auran yang dibuat sebenarnya ditujukan supaya pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin bana pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin banyak aturan, semakin banyak pula pelanggarnya. Hal ini terjadi dikarenakan kebiasaan masyarakat di suatu wilayah yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat lain untuk bersikap seenaknya dalam menjalankan kehidupan. Padahal, sebagai warga negara yang sah, kita sudah berjanji untuk menaati peraturan yang ada.

Sebagian dari warga negara sangat bergantung pada aturan aturan yang berlaku, karena tanpa aturan tersebut kehidupan juga akan menjadi tidak aman, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan inilah yang akan membawa individu seseorang kepada ketidak amanan. Terkadang seseorang menyadari pelanggaran yang dia lakukan, tapi dia tetap melakukannya dengan berbagai alasan yang merugikan orang lain, apalagi dirinya sendiri. Walaupun banyak para pelanggar-pelanggar hukum, ada pula beberapa individu atau sekelompok individu yang menyadari adanya peraturan untuk ditaati. Orang-orang tersebut menyadari bahwa menaati aturan adalah keharusan yang harus dilakukannya, walau dia tau apa yang dia lakukan hanya berpengaruh sedikit untuk kemajuan hukum. Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa apapun yang mereka lakukan sedikit banyaknya pasti akan berpengaruh kepada keteguhan hukum di indonesia.

Intinya, hukum ditetapkan oleh penegak hukum pasti dengan berbagai alasan untuk kebaikan negri ini, tugas kita sebagai warga nergara sebenarnya sederhana, menaati peraturan yang ada dan tidak terpengaruh karena pelanggaran hukum yang telah terjadi walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar