Selasa, 18 November 2014

Tugas 4

Tulisan terakhir di tugas bulan ini mengenai hukum yang dilambangkan dengan dewi keadilan yang matanya ditutup memegang timbangan dan pedang, dan pastinya kita sudah tau maksud dari ketiga hal itu. Berhubung ini tulisan dari tugas terakhir, sampai jumpa dengan tulisan berikutnya di blog ini, mungkin sekitar beberapa minggu lagi. okee,, C U..and wassalam..

 Penetapan dan pelanggara hukum di indonesia


Dewi keadilan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Di indonesia terdapat banyak sekali aturan-aturan yang mengikat warga negaranya, baik itu dalam bidang lalu lintas sampai ke kehidupan sehari-hari. Aturan-auran yang dibuat sebenarnya ditujukan supaya pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin bana pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin banyak aturan, semakin banyak pula pelanggarnya. Hal ini terjadi dikarenakan kebiasaan masyarakat di suatu wilayah yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat lain untuk bersikap seenaknya dalam menjalankan kehidupan. Padahal, sebagai warga negara yang sah, kita sudah berjanji untuk menaati peraturan yang ada.

Sebagian dari warga negara sangat bergantung pada aturan aturan yang berlaku, karena tanpa aturan tersebut kehidupan juga akan menjadi tidak aman, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan inilah yang akan membawa individu seseorang kepada ketidak amanan. Terkadang seseorang menyadari pelanggaran yang dia lakukan, tapi dia tetap melakukannya dengan berbagai alasan yang merugikan orang lain, apalagi dirinya sendiri. Walaupun banyak para pelanggar-pelanggar hukum, ada pula beberapa individu atau sekelompok individu yang menyadari adanya peraturan untuk ditaati. Orang-orang tersebut menyadari bahwa menaati aturan adalah keharusan yang harus dilakukannya, walau dia tau apa yang dia lakukan hanya berpengaruh sedikit untuk kemajuan hukum. Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa apapun yang mereka lakukan sedikit banyaknya pasti akan berpengaruh kepada keteguhan hukum di indonesia.

Intinya, hukum ditetapkan oleh penegak hukum pasti dengan berbagai alasan untuk kebaikan negri ini, tugas kita sebagai warga nergara sebenarnya sederhana, menaati peraturan yang ada dan tidak terpengaruh karena pelanggaran hukum yang telah terjadi walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com

Tugas 3

Tugas kedua dari tiga tugas bulan kedua semester awal pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, masih masalah sosial dan tepatnya tentang pelapisan atau bahasa kerennya stratifikasi sosial. let's reading and happy fun..

Stratifikasi sosial di indonesia


Kasta (Stratifikasi/Pelapisan sosial)
Stratifikasi sosial atau Pelapisan sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial ada banyak, di antaranya akan kita ulas sebagai berikut.

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Stratifikasi di indonesia sebenarnya harus dihilangkan, walau sebenarnya pemerintah ataupun warga negara tidak mengakui secara lisan kalau mereka masih memakai sistem stratifikasi dalam kehidupan mereka. 

Pemerintah tidak membuat undang-undang supaya stratifikasi dilaksanakan, namun dalam pengimplementasiannya sedikit banyaknya pemerintah menjalankan kebijakan tertentu kepada beberapa orang tertentu, sedangkan beberapa orang lainnya tidak mendapat tindakan yang sama. Di daerah penulis pribadi masih banyak sekali pelaksanaan sistem stratifikasi dalam pemerintahan, contohnya saja pengalaman penulis pribadi, sewaktu pemilihan anggota paskibra kabupaten, teman penulis yang sudah jelas ikut dan lulus seleksi tidak mendapat panggilan sebagai anggota paskibra, setelah penulis telusuri, penulis mendapa info dari pengurusnya langsung bahwa teman penulis tersebut digantikan posisinya dengan anak kandung dari orang dalam yang bekerja di dalam pemerintahan. Sangat jelas sekali kita lihat stratifikasi masih berkembang seolah-olah menjai rahasia umum di daerah penulis khususnya dan di negara kita kususnya.

Masyarakat indonesia pada dasarnya tidak ingin adanya stratifikasi di indonesia maupun dari kalangan kelas atas sampai kelas bawah, namun dalam tata bahasa yang baru saja penulis tulis sangat jelas pembagiannya seakan-akan ada sekat yang membatasi antara kata-kata “masyarakat kelas atas” dengan “masyarakat kelas bawah”.
Sebagai masyarakat kelas atas para priayi kebanyakan tidak ingin disamakan dengan masyarakat biasa, cotohnya saja di rumah sakit yang sebagai mana telah kita ketahui bersama sangat jelas terbagi atas tingkat-tingkat pelayanannya sesuai dari posisi dan pembayaran tergantung uang yang dimilikinya. Masyarakat kelas atas lebih memilih kelas VIP di rumah sakit karena merasa sanggup membayarnya, dan cenderung masyarakat kelas atas akan cepat mendapat perhatian medis dibanding yang lain.

Sedangkan masyarakat kelas bawah banyak juga yang memandang rendah masyarakat kelas bawah yang cenderung bersikap sombong atas apa yang dia miliki, walaupun tidak semua orang kaya yang sombong, tapi kebanyakan masyarakat kelas bawah telah memberi lebel sombong kepada kebanyakan orang kaya.

Menurut penulis pribadi keberagaman dalam semua ini adalah anugerah yang indah, karna tanpa keberagaman tidak semua orang akan mendapat apa yang dia mau tanpa bantuan dari orang lain.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com

Selasa, 30 September 2014

Tugas 2


Assalamualaikum warahmatullah wabarokatu..
salam sejahtera buat kita semua..
ini adalah postingan terbaru dari penulis, yang sudah lama tidak muncul karna berbagai kesibukan (sok sibuk). ini adalah tugas kedua dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan akan diikuti dengan tugas ketiga dan keempat di entri lain. di sini penulis latepost karena kebetulan tugas yang penulis buat ini sebelumnya ada di laptop, tapi sekarang laptopnya gak tau kemana :( (curhat) jadi harus ngetik ulang. but, it's ok, semoga tidak mengurangi minat baca para reader semua, selamat membaca..

Peran pemuda dalam pembangunan di indonesia


Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. (oman)

Pemuda menurut kamus besar bahasa indonesia ialah pe·mu·da n orang muda laki-laki; remaja; teruna: para -- ini akan menjadi pemimpin bangsa;~ tawon ki pemuda yg selalu bergantung pd induk semangnya. Sedangkan dalam pengertiannya dalam pemikiran penulis pribadi, Pemuda adalah seseorang yang berumur produktif biasanya sekitar umur 17-24 tahun, tapi pemuda biasanya seorang yang produkif sebelum ia menikah. Sedangkan pembangunan adalah semangat dan jiwa untuk pembangun bangsa ke arah yang lebih baik. Jadi peran pemuda dalam pembangunan di indonesia adalah peran seseorang yang berusia produktif yang diharapkan karena semangat dan pemikiran seorang pemuda itu masih segar yang tentunya pemuda masa inilah yang akan menjadi pemimpin bangsa ini di masa depan.

Peran pemuda dalam pembangunan negara terbilang berpengaruh, disamping dalam pembangunan di pusat maupun pembangunan di daerah.

Pembangunan di pusat memang banyak dipengaruhi oleh orang-orang yang lebih tua dan berpengalaman, namun tidak menutup kemungkinan jika para pemuda ikut sert dalam pembangunan pusat, contohnya saja di dalam DPR-RI atau DPD, banyak wakil rakyat yang berusia muda namun sudah banyak mendapat kepercayaan dari berbagai pihak untuk mewakili rakyat.

Kebanyakan pembangunan di daerah sangat dipengaruhi oleh pemuda jika dibandingkan dengan pembangunan di pusat. Beberapa daerah memiliki sistem pengbangunan daerah yang bergantung bahkan sangat bergantung pada pemuda. di beberapa dareah terpencil contohnya pemuda berperan dalam beberapa tindakan di daerahnya, contohnya saja peran-peran kecil seperti remaja mesjid, pendirian gedung multifungsi, pendirian pos ronda, perlomban seperti MTQ dan sebagainya.

Jadi, pemuda sedikit banyaknya berpengaruh terhadap pembangunan di indonesia, walaupun hanya beberapa pemuda yang menjalankan perannya dengan baik, namun hanya dengan itu mereka sebenarnya telah berpengaruh terhadap pembangunan di indonesia, dan seharusnya semua anggota masyarakat juga memberi peluang dan kesempatan kepada pemuda untuk menjalankan perannya.

Sumber : 
id.wikipedia.org
google.com

Tugas 1



Assalamualaikum..
Salam sejahtera untuk kita semua..
Kali ini kita akan membahas tentang hal yang berhubungan dengan sosial, exactly masalah sosial yang terjadi di daerah minangkabau. Sebelumnya, tentu kita harus mengenal dulu, apa dan di mana minangkabau itu.
Nagari Saribu Rumah Gadang

Tentang minangkabau

Minangkabau atau yang biasa disingkat Minang adalah kelompok etnis Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pantai barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia, jadi minangkabau itu bukan hanya sumatera barat saja, seperti yang kebanyakan orang fikirkan.  Dalam percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibu kota provinsi Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun, masyarakat ini biasanya akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak, yang bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri

Aturan adat minangkabau
Peraturan daerah merupakan kristalisasi keinginan masyarakat daerah itu sendiri, yang disalurkan melalui lembaga legislatif daerah. Positivisasi syari’at Islam dalam ketentuan baku menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Secara sederhana, pemberlakukan Perda bernuansa syari’ah pada masyarakat Minangkabau merupakan bentuk resistensi nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat dalam menghadapi perkembangan zaman. Keberadaan Perda-perda berdimensi syari’ah di Sumatera Barat selalu dikaitkan dengan faktor sosial budaya masyarakat Minangkabau yang identik dengan ajaran Islam sebagaimana tercermin dalam filosofi adat Minangkabau yakni “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Ajaran Islam begitu kental dengan kebudayaan yang dianut oleh masyarakat Minangkabau. Demikian juga halnya dengan konsistensi masyarakat Minangkabau dalam menjalankan serta mematuhi peraturan adatnya.

Masalah
Minangkabau sangat menjunjung tinggi nilai keagamaannya, dan yang menjadi permasalahan di sini adalah perbedaan paham antara Negara dan suku minang itu sendiri di bidang keagamaan. Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai ketuhanan yang maha esa, dimana keenam agama hidup bersama dan harmonis di Indonesia, sedangkan paham di minang dalam filosofi adat adalah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, artinya adat bepedoman kepada agama, agama berpedoman kepada kitab Allah, yang mengandung arti tegas bahwa tak ada agama lain di minang selain agama Islam. Menurut salah seorang bundo kanduang (seorang wanita minang yang dalam istilahnya, pemegang kunci pintu rumah gadang [rumah adat minang]), seorang minang yang pindah agama dari islam ke agama lain, berarti dia dianggap bukan orang minang lagi.
Banyak pro kontra yang terjadi di wilayah minang tentang masalah ini, dan butuh penyesuaian untuk orang yang beragama lain yang menetap di daerah minang. Jika berbeda daerah, tentunya berbeda pula peraturan yang ditetapkan, khususnya di daerah Solok Selatan (daerah paling selatan di Sumatera Barat), orang nonmuslim tetap diterima untuk menetap di sana, dan tentunya dengan beberapa syarat tertentu yang sudah umum di daerah minang, salah satunya tidak sampai mengajak warga sekitar untuk mengikuti kepercayaannya, tidak mengganggu ibadah orang muslim, dan bersedia mengikuti peraturan yang berbau islam di daerahnya, contoh untuk pelajar/guru wanita sekolah negri di Sumatera Barat di wajibkan untuk memakai kerudung walaupun nonmuslim (aturan provinsi Sumatera Barat)

Perluasan pendapat
                Menurut penulis pribadi yang berlatar belakang orang minang, warga Indonesia, sekaligus seorang muslim, tentunya harus terus mengikuti peraturan yang ada, selagi aturan itu tidak keluar dari filosofi dan ajaran minang, di samping itu juga, kesatuan sebagai warga Negara Indonesia juga perlu dipertahankan, khususnya di bidang keagamaan yang terus menghormati kehidupan beragama. Pro ataupun kontra yang terjadi dalam masyarakat Indonesia umumnya, dan masyarakat minang khususnya harus tetap dalam tujuan awal, yakni perbedaan adalah untuk persatuan yang memang tidak bisa bersatu tapi bisa berdampingan. Berbagai pendapat akan terus muncul dan akan terus seperti itu selama masyarakat yang bersangkutan masih ada.
Ada beberapa gerakan-gerakan yang sudah keluar jauh dari aturan adat dan aturan Negara, contohnya oraganisasi IMAM (Ikatan Mahasiswa Atheis Minang) di daerah Sumatera Barat, organisasi tersebut dinyatakan sudah melanggar adat istiadat dan jelas-jelas melanggar filosofi minang, di samping itu juga melanggar pancasila yang pertama Negara Indonesia yakni “Ketuhanan yang maha esa”. IMAM sudah diamankan oleh pemerintah sebelum organisasi tersebut berkembang lebih jauh di Indonesia. Dalam masalah agama di minang, sebenarnya pemerintah memegang andil penting di sana, dan banyak kebijakan-kebijakan pemerintah Sumatera Barat yang merujuk kepada nilai-nilai islamiah, di samping itu juga sesuai dengan adat dan budaya minang, namun sesungguhnya peranan terpenting ada di tangan masyarakat minang itu sendiri untuk membawa dirinya dan orang-orang sekitarnya ke arah yang lebih baik.     
Tugas kita sebagai warga Negara Indonesia pada umumnya sangatlah sederhana, walau susah dijalani, yakni menerima perbedaan. Bagaimanapun juga kita akan tetap berbeda, khusus untuk di daerah minang yang penduduknya mayoritas keras kepala, sekarang sudah mulai bisa menerima perbedaan selagi tidak merugikan diri mereka sendiri dan orang lain, meski masyarakat yang bisa menerima perbedaan tersebut masih terbilang sedikit. Hal ini menjadi lebih menantang, sehubungan dengan kebiasaan orang minang yang suka merantau dan lekat dengan pepatah adat “Sayang dianak dilacuik’i, sayang dikampuang ditinggahkan”, karena setelah merantau, tentunya seorang perantau tersebut akan membawa sedikit banyaknya kebiasaan di tanah perantauannya, dan mungkin akan berpengaruh di minang, namun tentunya penulis berharap kebiasaan tersebut tidak merubah tujuan utama budaya minang. Pendapat penutup dari penulis, “Perbedaan butuh dihargai, karena perbedaan itu dekat, dan akan terus ada”.
Sampai jumpa di penulisan berikutnya.. ^,^

Sumber :
-wikipedia.org
-portalgaruda.org
-google.com
-cdn13.picsart.com


#IB