Assalamualaikum..
Salam sejahtera untuk kita semua..
Salam sejahtera untuk kita semua..
Kali ini kita akan membahas tentang hal yang berhubungan
dengan sosial, exactly masalah sosial yang terjadi di daerah minangkabau.
Sebelumnya, tentu kita harus mengenal dulu, apa dan di mana minangkabau itu.
Nagari Saribu Rumah Gadang |
Tentang minangkabau
Minangkabau atau yang biasa disingkat Minang adalah kelompok etnis Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pantai barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia, jadi minangkabau itu bukan hanya sumatera barat saja, seperti yang kebanyakan orang fikirkan. Dalam percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibu kota provinsi Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun, masyarakat ini biasanya akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak, yang bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri
Aturan adat
minangkabau
Peraturan daerah merupakan kristalisasi keinginan masyarakat
daerah itu sendiri, yang disalurkan melalui lembaga legislatif daerah.
Positivisasi syari’at Islam dalam ketentuan baku menimbulkan pro kontra dalam
masyarakat. Secara sederhana, pemberlakukan Perda bernuansa syari’ah pada
masyarakat Minangkabau merupakan bentuk resistensi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam masyarakat dalam menghadapi perkembangan zaman. Keberadaan Perda-perda
berdimensi syari’ah di Sumatera Barat selalu dikaitkan dengan faktor sosial
budaya masyarakat Minangkabau yang identik dengan ajaran Islam sebagaimana tercermin
dalam filosofi adat Minangkabau yakni “adat basandi syarak, syarak basandi
Kitabullah”. Ajaran Islam begitu kental dengan kebudayaan yang dianut oleh
masyarakat Minangkabau. Demikian juga halnya dengan konsistensi masyarakat
Minangkabau dalam menjalankan serta mematuhi peraturan adatnya.
Masalah
Masalah
Minangkabau sangat menjunjung tinggi nilai keagamaannya, dan
yang menjadi permasalahan di sini adalah perbedaan paham antara Negara dan suku
minang itu sendiri di bidang keagamaan. Negara Indonesia menjunjung tinggi
nilai ketuhanan yang maha esa, dimana keenam agama hidup bersama dan harmonis
di Indonesia, sedangkan paham di minang dalam filosofi adat adalah “adat
basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, artinya adat bepedoman kepada agama, agama berpedoman kepada kitab
Allah, yang mengandung arti tegas bahwa tak ada agama lain di minang selain
agama Islam. Menurut salah seorang bundo kanduang (seorang wanita minang yang
dalam istilahnya, pemegang kunci pintu rumah gadang [rumah adat minang]),
seorang minang yang pindah agama dari islam ke agama lain, berarti dia dianggap
bukan orang minang lagi.
Banyak pro kontra yang terjadi di
wilayah minang tentang masalah ini, dan butuh penyesuaian untuk orang yang
beragama lain yang menetap di daerah minang. Jika berbeda daerah, tentunya
berbeda pula peraturan yang ditetapkan, khususnya di daerah Solok Selatan
(daerah paling selatan di Sumatera Barat), orang nonmuslim tetap diterima untuk
menetap di sana, dan tentunya dengan beberapa syarat tertentu yang sudah umum
di daerah minang, salah satunya tidak sampai mengajak warga sekitar untuk
mengikuti kepercayaannya, tidak mengganggu ibadah orang muslim, dan bersedia
mengikuti peraturan yang berbau islam di daerahnya, contoh untuk pelajar/guru
wanita sekolah negri di Sumatera Barat di wajibkan untuk memakai kerudung
walaupun nonmuslim (aturan provinsi Sumatera Barat)
Perluasan pendapat
Menurut penulis pribadi yang
berlatar belakang orang minang, warga Indonesia, sekaligus seorang muslim,
tentunya harus terus mengikuti peraturan yang ada, selagi aturan itu tidak
keluar dari filosofi dan ajaran minang, di samping itu juga, kesatuan sebagai
warga Negara Indonesia juga perlu dipertahankan, khususnya di bidang keagamaan
yang terus menghormati kehidupan beragama. Pro ataupun kontra yang terjadi
dalam masyarakat Indonesia umumnya, dan masyarakat minang khususnya harus tetap
dalam tujuan awal, yakni perbedaan adalah untuk persatuan yang memang tidak
bisa bersatu tapi bisa berdampingan. Berbagai pendapat akan terus muncul dan akan
terus seperti itu selama masyarakat yang bersangkutan masih ada.
Ada beberapa gerakan-gerakan yang sudah keluar jauh dari
aturan adat dan aturan Negara, contohnya oraganisasi IMAM (Ikatan Mahasiswa
Atheis Minang) di daerah Sumatera Barat, organisasi tersebut dinyatakan sudah
melanggar adat istiadat dan jelas-jelas melanggar filosofi minang, di samping
itu juga melanggar pancasila yang pertama Negara Indonesia yakni “Ketuhanan
yang maha esa”. IMAM sudah diamankan oleh pemerintah sebelum organisasi tersebut
berkembang lebih jauh di Indonesia. Dalam masalah agama di minang, sebenarnya
pemerintah memegang andil penting di sana, dan banyak kebijakan-kebijakan
pemerintah Sumatera Barat yang merujuk kepada nilai-nilai islamiah, di samping
itu juga sesuai dengan adat dan budaya minang, namun sesungguhnya peranan
terpenting ada di tangan masyarakat minang itu sendiri untuk membawa dirinya
dan orang-orang sekitarnya ke arah yang lebih baik.
Tugas kita sebagai warga Negara Indonesia pada umumnya
sangatlah sederhana, walau susah dijalani, yakni menerima perbedaan. Bagaimanapun
juga kita akan tetap berbeda, khusus untuk di daerah minang yang penduduknya
mayoritas keras kepala, sekarang sudah mulai bisa menerima perbedaan selagi
tidak merugikan diri mereka sendiri dan orang lain, meski masyarakat yang bisa
menerima perbedaan tersebut masih terbilang sedikit. Hal ini menjadi lebih
menantang, sehubungan dengan kebiasaan orang minang yang suka merantau dan
lekat dengan pepatah adat “Sayang dianak dilacuik’i, sayang dikampuang
ditinggahkan”, karena setelah merantau, tentunya seorang perantau tersebut akan
membawa sedikit banyaknya kebiasaan di tanah perantauannya, dan mungkin akan
berpengaruh di minang, namun tentunya penulis berharap kebiasaan tersebut tidak
merubah tujuan utama budaya minang. Pendapat penutup dari penulis, “Perbedaan
butuh dihargai, karena perbedaan itu dekat, dan akan terus ada”.
Sampai jumpa
di penulisan berikutnya.. ^,^
Sumber :
-wikipedia.org
-portalgaruda.org
-google.com
-cdn13.picsart.com
#IB
-google.com
-cdn13.picsart.com
#IB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar