Selasa, 18 November 2014

Tugas 4

Tulisan terakhir di tugas bulan ini mengenai hukum yang dilambangkan dengan dewi keadilan yang matanya ditutup memegang timbangan dan pedang, dan pastinya kita sudah tau maksud dari ketiga hal itu. Berhubung ini tulisan dari tugas terakhir, sampai jumpa dengan tulisan berikutnya di blog ini, mungkin sekitar beberapa minggu lagi. okee,, C U..and wassalam..

 Penetapan dan pelanggara hukum di indonesia


Dewi keadilan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Di indonesia terdapat banyak sekali aturan-aturan yang mengikat warga negaranya, baik itu dalam bidang lalu lintas sampai ke kehidupan sehari-hari. Aturan-auran yang dibuat sebenarnya ditujukan supaya pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin bana pelanggaran aturan semakin berkurang, namun dalam kenyataannya hal ini berbanding terbalik di negri kita. Semakin banyak aturan, semakin banyak pula pelanggarnya. Hal ini terjadi dikarenakan kebiasaan masyarakat di suatu wilayah yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat lain untuk bersikap seenaknya dalam menjalankan kehidupan. Padahal, sebagai warga negara yang sah, kita sudah berjanji untuk menaati peraturan yang ada.

Sebagian dari warga negara sangat bergantung pada aturan aturan yang berlaku, karena tanpa aturan tersebut kehidupan juga akan menjadi tidak aman, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan inilah yang akan membawa individu seseorang kepada ketidak amanan. Terkadang seseorang menyadari pelanggaran yang dia lakukan, tapi dia tetap melakukannya dengan berbagai alasan yang merugikan orang lain, apalagi dirinya sendiri. Walaupun banyak para pelanggar-pelanggar hukum, ada pula beberapa individu atau sekelompok individu yang menyadari adanya peraturan untuk ditaati. Orang-orang tersebut menyadari bahwa menaati aturan adalah keharusan yang harus dilakukannya, walau dia tau apa yang dia lakukan hanya berpengaruh sedikit untuk kemajuan hukum. Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa apapun yang mereka lakukan sedikit banyaknya pasti akan berpengaruh kepada keteguhan hukum di indonesia.

Intinya, hukum ditetapkan oleh penegak hukum pasti dengan berbagai alasan untuk kebaikan negri ini, tugas kita sebagai warga nergara sebenarnya sederhana, menaati peraturan yang ada dan tidak terpengaruh karena pelanggaran hukum yang telah terjadi walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com

Tugas 3

Tugas kedua dari tiga tugas bulan kedua semester awal pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, masih masalah sosial dan tepatnya tentang pelapisan atau bahasa kerennya stratifikasi sosial. let's reading and happy fun..

Stratifikasi sosial di indonesia


Kasta (Stratifikasi/Pelapisan sosial)
Stratifikasi sosial atau Pelapisan sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial ada banyak, di antaranya akan kita ulas sebagai berikut.

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Stratifikasi di indonesia sebenarnya harus dihilangkan, walau sebenarnya pemerintah ataupun warga negara tidak mengakui secara lisan kalau mereka masih memakai sistem stratifikasi dalam kehidupan mereka. 

Pemerintah tidak membuat undang-undang supaya stratifikasi dilaksanakan, namun dalam pengimplementasiannya sedikit banyaknya pemerintah menjalankan kebijakan tertentu kepada beberapa orang tertentu, sedangkan beberapa orang lainnya tidak mendapat tindakan yang sama. Di daerah penulis pribadi masih banyak sekali pelaksanaan sistem stratifikasi dalam pemerintahan, contohnya saja pengalaman penulis pribadi, sewaktu pemilihan anggota paskibra kabupaten, teman penulis yang sudah jelas ikut dan lulus seleksi tidak mendapat panggilan sebagai anggota paskibra, setelah penulis telusuri, penulis mendapa info dari pengurusnya langsung bahwa teman penulis tersebut digantikan posisinya dengan anak kandung dari orang dalam yang bekerja di dalam pemerintahan. Sangat jelas sekali kita lihat stratifikasi masih berkembang seolah-olah menjai rahasia umum di daerah penulis khususnya dan di negara kita kususnya.

Masyarakat indonesia pada dasarnya tidak ingin adanya stratifikasi di indonesia maupun dari kalangan kelas atas sampai kelas bawah, namun dalam tata bahasa yang baru saja penulis tulis sangat jelas pembagiannya seakan-akan ada sekat yang membatasi antara kata-kata “masyarakat kelas atas” dengan “masyarakat kelas bawah”.
Sebagai masyarakat kelas atas para priayi kebanyakan tidak ingin disamakan dengan masyarakat biasa, cotohnya saja di rumah sakit yang sebagai mana telah kita ketahui bersama sangat jelas terbagi atas tingkat-tingkat pelayanannya sesuai dari posisi dan pembayaran tergantung uang yang dimilikinya. Masyarakat kelas atas lebih memilih kelas VIP di rumah sakit karena merasa sanggup membayarnya, dan cenderung masyarakat kelas atas akan cepat mendapat perhatian medis dibanding yang lain.

Sedangkan masyarakat kelas bawah banyak juga yang memandang rendah masyarakat kelas bawah yang cenderung bersikap sombong atas apa yang dia miliki, walaupun tidak semua orang kaya yang sombong, tapi kebanyakan masyarakat kelas bawah telah memberi lebel sombong kepada kebanyakan orang kaya.

Menurut penulis pribadi keberagaman dalam semua ini adalah anugerah yang indah, karna tanpa keberagaman tidak semua orang akan mendapat apa yang dia mau tanpa bantuan dari orang lain.

Sumber:
id.wikipedia.org
google.com